- Disiapkan melalui pendidikan formal;
- Dalam menjalankan tugasnya bidan memiliki alat yang dinamakan Standar Pelayanan Kebidanan;
- Bidan memiliki kelompo pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya;
- Memiliki kewenangan dalam menjalankan prakteknya (Permenkes no.1464 Tahun 2010);
- Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Memiliki wadah profesi yaitu Ikatan Bidan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar